JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyita 228 kendaraan travel gelap yang mengangkut 1.389 pemudik selama 18 hari Operasi Ketupat 2020 sejak 24 April hingga 11 Mei 2020.
Para pengemudi kendaraan travel tersebut dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.
Sementara, pengemudi truk yang mengangkut penumpang dikenakan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Ketika Jalur Tikus Digunakan sebagai Akses ke Luar Jakarta oleh Pemudik dan Oknum Travel Gelap
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, para pengemudi bisa mengambil kembali kendaraannya setelah melewati proses sidang tilang.
"(Kendaraan dapat diambil) setelah menyelesaikan administrasi tilang dan telah mengikuti sidang tilang, mekanisme sesuai mekanisme tilang," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2020).
Menurut Sambodo, keseluruhan kendaraan travel gelap yang disita terdiri dari 11 unit bus, 112 unit minibus 112, 78 mobil pribadi, dan sebuah truk pengangkut barang.
Sebagian besar kendaraan itu menggunakan pelat hitam yang seharusnya tidak dapat digunakan untuk mengangkut penumpang.
"Sebagian (kendaraan) ada milik perorangan. Rata-rata memang milik perorangan, pelatnya hitam semua," ungkap Sambodo.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo melarang masyarakat untuk mudik guna mencegah penularan Covid-19.
Keputusan itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).
Larangan mudik tersebut mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.
Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.
Sanksi yang diterapkan adalah polisi akan menilang dan memutar balik para pengemudi travel gelap yang nekat mengangkut penumpang untuk melaksanakan mudik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.