Breaking News

Tangkap 4 Pelaku Polusi Udara di Tangerang, Siapa Sosok Rasio Ridho Sani, Ternyata Orang Bangka

Tim Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tak main-main menindak pelaku polusi di Jakarta dan sekitarnya

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: khamelia
Ist
KLHK Tetapkan 4 Warga Tangerang Tersangka Penyebab Polusi Udara 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Tim Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tak main-main menindak pelaku polusi di Jakarta dan sekitarnya. Empat tersangka pembakaran limbah elektronik ilegal kini ditangkap, mereka dituduh menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran udara di wilayah Tangerang, Banten.

"Keempat tersangka tersebut yakni MA (39 tahun), HI (48 tahun), S (50 tahun), dan MK (40 tahun). Keempat tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan (rutan) kelas 1 Salemba, Jakarta Pusat," ucap Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani saat konferensi pers di Jakarta, pada Senin (21/8/2023).

Ia mengatakan, tersangka MA, S, dan MK merupakan pemodal, kemudian HI berperan sebagai pembakar limbah elektronik di Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Tersangka dijerat dengan pasal 98, 103, dan 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar rupiah," ucapnya.

Sementara itu, Pihak kepolisian di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, enggan berkomentar terkait salah satu tersangka pembakar limbah berasal dari Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Alasannya lantaran daerah ini masuk dalam wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Kepala Polres (Kapolres) Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengaku tengah menjalankan ibadah umrah. "Mohon maaf saya lagi ibadah umroh," tandasnya.

Sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara.

Tugas Satgas itu yakni melakukan pengawasan dan penindakan sumber-sumber pencemaran tidak bergerak seperti PLTU/PLTD, industri, pembakaran sampah terbuka (open burning), limbah elektronik, dan lain sebagainya, khususnya di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). 

Apel perdana Satgas Pengendalian Pencemaran Udara dilakukan di Plaza Manggala Wanabakti, Senin 21 Agustus 2023. Selepas apel perdana, Tim Satgas akan melakukan pengawasan di beberapa titik di Jabodetabek, seperti di Marunda, Cakung, Kelapa Gading, Bekasi, dan perbatasan Karawang.

"Satgas Pengendalian Pencemaran Udara KLHK yang diturunkan pada operasi pengawasan hari ini adalah lebih dari 100 orang pejabat pengawas dan pengendali dampak lingkungan," ujar Rasio Rido Sani, Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara dalam apel tersebut.

Ia pun menegaskan jika dalam pengawasan ini ditemukan pelanggaran-pelanggaran kami akan melakukan tindakan tegas, termasuk menghentikan operasional kegiatan-kegiatan yang menimbulkan pencemaran udara. 

"Kalau di dalam tugas pengawasan ini, para petugas melihat dengan jelas secara visual adanya pencemaran udara, maka petugas bisa secara langsung melakukan penindakan di tempat atau melaporkan kepada ketua/pimpinan satgas untuk mendapatkan dukungan penindakan," tegasnya.

Selain sanksi ditempat, Satgas juga akan mengambil langkah hukum lainnya, seperti memberikan sanksi administratif, kemudian juga lewat gugatan perdata dan penegakan hukum pidana.

Dalam penegakan hukum dimaksud, tim operasi lapangan akan mencakup aspek-aspek, yaitu Supervisi dan Pengawasan Ketaatan Emisi Kendaraan Bermotor; Supervisi dan Pengawasan Ketaatan Pembangkit Energi Listrik (PLTU/ PLTD, pembangkit Independen); Supervisi dan Pengawasan Ketaatan Manufaktur; Supervisi dan Pengawasan Ketaatan Stockpile Batubara; Supervisi dan Pengawasan Ketaatan Pembakaran Terbuka; Penindakan dan Penegakan Hukum serta penerapan Sistem Informasi, Standar, dan Komunikasi Media. Sejalan dengan itu, langkah penanaman pohon bersama masyarakat dengan bibit dari pemerintah dan operasi teknik modifikasi cuaca juga dilakukan secara paralel.

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved