Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Listrik Naik 17 Persen Hingga 36 Persen per 1 Juli 2022

Pemerintah menaikkan tarif listrik untuk pelanggan golongan 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah yang berlaku mulai 1 Juli 2022.
Warga melakukan pengisian listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Selasa (21/12/2021). Bisnis/Suselo Jati
Warga melakukan pengisian listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Selasa (21/12/2021). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Tarif listrik untuk golongan rumah tangga menengah ke atas telah disesuaikan oleh pemerintah dengan kenaikan tarif berkisar 17 persen hingga 36 persen jika dibandingkan dengan tarif lama. Penyesuaian tarif listrik ini berlaku mulai 1 Juli 2022.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menaikkan tarif listrik untuk golongan R2 atau daya 3.500 volt ampere sampai dengan 5.500 VA, R3 atau 6.600 va ke atas, golongan P1 dengan daya 6.600 VA sampai dengan 200 kilo volt ampere (KVA), P2 dengan daya lebih dari 200 KVA, dan golongan P3.

Adapun, tarif listrik yang ditetapkan pemerintah untuk golongan R2, R3, P1, P3 dari yang semula Rp1.444,7 per kWh kini dipatok menjadi Rp1.699,53 per kWh atau naik 17,64 persen, sedangkan golongan P2 ditetapkan menjadi Rp1.522,88 per kWh dari yang sebelumnya Rp1.114,7 atau naik 36,61 persen.

"Kita sudah hitung dengan BKF Kemenkeu dampak terhadap inflasi hanya 0,019 persen, hampir tidak terasa dan itu sedikit banyak penyesuaian tarif ini masih berkontribusi dalam hal menjaga daya beli masyarakat secara keseluruhan karena penyesuaian harga dilakukan kepada rumah tangga menengah ke atas nyaris mewah malah," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam paparannya, Senin (13/6/2022).

Kendati demikian, pemerintah berkomitmen tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan golongan bersubsidi 450 - 900 VA, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.

Di samping itu, pelanggan rumah tangga nonsubsidi di bawah 3.500 VA, serta pelanggan bisnis dan industri tidak mengalami kenaikan tarif pada periode ini dan tetap mendapat kompensasi.

Pemerintah tetap menyalurkan subsidi sebesar Rp62,93 triliun dan kompensasi Rp65,91 triliun pada 2022, dengan asumsi ICP US$85,88 per barel dan kurs di angka Rp14.316 per dolar US.

"Selain melindungi keluarga tidak mampu, terdapat potensi pertumbuhan listrik yang sangat luar biasa di tahun 2022, sehingga Pemerintah tetap memberikan kompensasi untuk pelanggan listrik rumah tangga, UMKM, bisnis, dan industri. Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat, meningkatkan daya saing industri, dan menjaga perekonomian nasional agar tetap stabil," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper