Senin, 13 Mei 2024

Update Kasus Kaus Kaki Lafaz Allah, Pemerintah Malaysia Resmi Cabut Lisensi Vendor Terkait

Malaysia mengumumkan pembatalan lisensi usaha & menutup operasi bisnis Xin Jian Chang Sdn Bhd yang terlibat dalam distribusi kaos kaki berlafaz Allah

Penulis: Bobby W
Editor: Tiara Shelavie
Facebook/Firdaus Wong Wai Hung
Unggahan viral Kaus Kaki berlafaz Allah di Malaysia, pada Rabu (20/3/2024) pemerintah resmi mencabut lisensi vendor terkait 

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa hari belakangan ini warga Malaysia digemparkan dengan kasus dugaan penistaan agama yang kontroversial.

Hal ini terjadi setelah viralnya unggahan foto kaus kaki berlafaz Allah yang dijual di toko serba ada KK Mart Bandar Sunway di media sosial pada Rabu (13/3/2024) lalu.

Pemerintah Malaysia pun bertindak cepat memberikan sanksi terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus kontroversial tersebut.

Melalui Majelis Kotamadya Batu Pahat (MPBP), pemerintah resmi mengumumkan pembatalan lisensi usaha dan menutup operasi bisnis Xin Jian Chang Sdn Bhd.

Xin Jian Chang adalah perusahaan yang terlibat dalam kontroversi distribusi kaos kaki dengan tulisan Allah dijual di gerai toko KK Mart, yang memicu kemarahan umat Muslim di Malaysia.

Dikutip Tribunnews dari akun media sosial MPBP, pihaknya menyatakan bahwa pengajuan pemberitahuan tersebut mengikuti pelanggaran terhadap syarat-syarat aktivitas lisensi usaha yang disetujui oleh MPBP, yaitu toko sepatu dan distributor.

Unggahan viral Kaus Kaki berlafaz Allah di Malaysia, pada Rabu (20/3/2024) pemerintah resmi mencabut lisensi vendor terkait
Unggahan viral Kaus Kaki berlafaz Allah di Malaysia, pada Rabu (20/3/2024) pemerintah resmi mencabut lisensi vendor terkait (Facebook/Firdaus Wong Wai Hung)

"Pengajuan pemberitahuan disaksikan oleh Ketua MPBP, Ezahar Abu Sairin bersama dengan Whip Utama, Deputi, dan Anggota Dewan MPBP di Menara MPBP, pada hari Rabu (20/3/2024).

"Direktur Manajer Xin Jian Chang, Soh Hui San telah menerima pemberitahuan," katanya dalam pernyataan pada hari Rabu.

MPBP mengatakan bahwa tindakan tersebut diambil berdasarkan ketentuan Pasal 13(2) dan Pasal 49(2) Peraturan Daerah MPBP tentang Lisensi Perdagangan, Usaha, dan Industri 2016.

Sebelumnya pada hari Selasa (19/4/2024), Polis Diraja Malaysia (PDRM) membuka dua berkas penyelidikan mengenai masalah penjualan kaos kaki dengan tulisan Allah di gerai toko serba ada KK Super Mart, yang baru-baru ini menjadi viral.

Direktur Jabatan Siasatan Jenayah Bukit Aman (JSJ) Datuk Seri Mohd Shuhaily Mohd Zain melaporkan bahwa pihaknya sejauh ini telah menerima total 42 laporan terkait kasus tersebut.

Baca juga: Viral di Malaysia Kaus Kaki dengan Tulisan Allah, Putra Mahkota Johor Serukan Tindakan Tegas

Pada Sabtu lalu pihak manajemen KK Super Mart juga telah menyatakan penyesalan atas insiden penjualan kaos kaki dengan tulisan Allah di salah satu cabangnya di Bandar Sunway Pyramid, Petaling Jaya, sebelum menjadi viral di media sosial.

Permintaan Minta Maaf Pihak-pihak Terkait

KK Super Mart
KK Super Mart (Facebook KK Super Mart)

Setelah menerima kritik dari berbagai pihak terutama dari kalangan komunitas Muslim, KK Super Mart mengeluarkan permohonan maaf terkait penjualan kaus kaki tersebut.

Selain itu, mereka juga telah menarik stok kaus kaki tersebut dari peredaran.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
BERITATERKAIT
  • AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
    About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan