Tolak Revisi UU IKN, PKS: Belum Apa-apa Sudah Mau Direvisi

Tolak Revisi UU IKN, PKS: Belum Apa-apa Sudah Mau Direvisi

Dwi Rahmawati - detikNews
Rabu, 23 Nov 2022 21:23 WIB
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto (Dok Istimewa)
Anggota DPR RI F-PKS, Mulyanto (Dok. Istimewa)
Jakarta -

PKS menolak usulan pemerintah terkait revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN). PKS mengatakan tidak ada alasan khusus dia menolak revisi ini karena sejak awal UU IKN disahkan PKS sudah menolak.

"Ya kami kan menolak saat UU ini disahkan, karena kejar tayang. Disahkan malam hari gelap gulita," kata anggota DPR RI Fraksi PKS, Mulyanto, saat dimintai konfirmasi, Rabu (23/11/2022).

Menurutnya, UU IKN itu belum dibahas secara mendalam. Mulyanto keberatan dengan usulan revisi karena UU IKN ini belum berjalan tapi mau direvisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum dibahas secara hati-hati, cermat dan komprehensif serta mendengar masukan dari banyak pihak. Nah, belum apa-apa sekarang sudah mau direvisi. Ini preseden yang tidak baik," kata Mulyanto.

Ia lantas merespons terkait keputusan yang sama dengan Demokrat. Mulyanto menyebutkan kedua partai sama-sama oposisi.

ADVERTISEMENT

"Ya sesama oposisi kita memang kompak dengan Partai Demokrat," sambungnya.

PKS-PD Tolak Revisi UU, NasDem Abstain

Pemerintah mengusulkan kepada DPR agar revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) masuk Prolegnas Prioritas 2023. Mayoritas fraksi di DPR menyetujui usulan tersebut, sedangkan parpol di luar pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin, yakni PKS dan Demokrat, menolak usulan itu.

Usulan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Menkumham Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10/2022). Yasonna mengatakan perubahan UU IKN ditujukan untuk mempercepat proses pemindahan ibu kota negara.

"Pemerintah mengusulkan tambahan dua RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023 karena adanya dinamika perkembangan dan arahan Presiden, yaitu rencana perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik," kata Yasonna dalam rapat.

Yasonna melanjutkan, revisi UU IKN juga berisi perubahan mengenai pendanaan dan pengelolaan barang milik negara. Menurutnya, UU IKN akan ditunjang pula oleh peraturan khusus yang mengatur soal pembiayaan, penanaman modal atau investasi serta jaminan kelangsungan pembangunan IKN.

"Pengaturan itu juga terkait pengolahan kekayaan IKN," kata Yasonna.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas selaku pimpinan rapat menjaring sikap dari 9 fraksi di DPR mengenai usulan itu. Dia mengatakan ada 6 fraksi yang menerima revisi UU IKN masuk Prolegnas Prioritas 2023, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PPP.

Dia melanjutkan, Partai Demokrat dan PKS menolak revisi UU IKN yang diusulkan pemerintah. Sementara itu, Fraksi NasDem belum mengambil keputusan atau abstain.

"Yang menerima adalah parpol pendukung pemerintah, semuanya. Yang menolak adalah PKS dan Demokrat," kata Supratman.

Lalu ada suara muncul dari mikrofon. Suara yang menginterupsi Supratman itu adalah suara anggota DPR RI Fraksi NasDem Taufik Basari, yang menyampaikan bahwa NasDem bersikap abstain.

"Pimpinan, NasDem abstain tadi, untuk usulan pemerintah tadi," kata suara tersebut.

Setelah itu, Supratman membacakan kesimpulan rapat. Rapat menyimpulkan sebanyak 41 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2023.

"Untuk menyepakati, prolegnas RUU perubahan prioritas 2023 sebanyak 32 RUU, prolegnas RUU prioritas tahun 2023 sebanyak 41 RUU, prolegnas RUU perubahan keempat RUU tahun 2020-2024 sebanyak 259 RUU," ujar Supratman.

(zap/zap)