Gerai Mie Gacoan di Jalan Raya Cilendek, Bogor Barat, Kota Bogor, disegel Satpol PP karena tidak memiliki izin. Satpol PP menyatakan gerai itu bisa saja dibongkar jika tak mengurus izin dan melanggar aturan tata ruang.
Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan penyegelan bakal dilakukan selama 14 hari. Dia mengatakan gerai Mie Gacoan itu bakal dibongkar jika ternyata tak ada keterangan rencana kota (KRK) atau persetujuan bangunan gedung (PBG).
"Kalau KRK tidak keluar atau tidak sesuai dengan tata ruang kota, itu artinya ada pembongkaran, tapi kalau KRK keluar, ada tahap pendukung yang bisa mereka tempuh. Kita akan perpanjang masa penyegelan," ujar Agustian, Kamis (24/11/2022).
Baca juga: Mie Gacoan Bogor Disegel Satpol PP! |
Dia juga menyebut penyegelan dilakukan setelah Pemkot Bogor mengirim tiga kali surat peringatan ke pihak Mie Gacoan. Menurutnya, dua gerai Mie Gacoan lain di Kota Bogor sudah melengkapi perizinan yang diperlukan.
"Jadi sesuai dengan surat peringatan yang sudah kami kirimkan sebelumnya, kami lakukan penyegelan hari ini," ujarnya.
"Sudah dikirim SP (surat peringatan) 1 sampai SP 3 dan terakhir pemberitahuan penyegelan," sambungnya.
Saksikan juga Sosok Minggu ini: Sekolah Polisi Wanita, Semua Berasal dari Sini