Ancaman Mogok Kerja dari Nakes Usai Resmi UU Kesehatan

Ancaman Mogok Kerja dari Nakes Usai Resmi UU Kesehatan

Dwi Rahmawati, Kurniawan Fadil - detikNews
Rabu, 12 Jul 2023 06:07 WIB
Organisasi profesi IDI dkk demo di depan gedung DPR hari ini. Mereka menolak pengesahan RUU Kesehatan dalam paripurna siang ini.
Demo depan Gedung DPR soal pengesahan RUU Kesehatan (Foto: A.Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Massa tenaga kesehatan (nakes) mengancam akan mogok kerja terkait pengesahan RUU Kesehatan oleh DPR. Massa tergabung dalam organisasi profesi IDI, PPNI, IBI, IAI, dan PDGI.

"PPNI sudah rapat kerja nasional di tanggal 9-11 Juni yang lalu di Ambon. Sudah menyepakati salah satu opsinya adalah mogok nasional," kata Arif Fadilah, Ketua DPP PPNI, di depan gedung MPR/DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Namun, kata Arif, keputusan akhir dari rencana mogok kerja nasional harus dilakukan melalui konsolidasi antarorganisasi profesi yang ikut bersuara. Dia akan berkoordinasi dengan empat organisasi lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi memang mogok nasional itu dilakukan secara kolektif dengan empat organisasi profesi yang lainnya. Karena itu, sampai hari ini kita masih terus mengkonsolidasikan itu supaya ini bisa terlaksana," papar Arif.

Organisasi profesi IDI dkk demo di depan gedung DPR hari ini. Mereka menolak pengesahan RUU Kesehatan dalam paripurna siang ini.Organisasi profesi IDI dkk demo di depan gedung DPR kemarin. Mereka menolak pengesahan RUU Kesehatan dalam paripurna siang ini (Foto: A.Prasetia/detikcom)

Arif mengatakan mekanisme mogok kerja nasional itu tetap memperhatikan posisi vital di rumah sakit. Aksi mogok kerja akan dilakukan hanya untuk bagian-bagian tertentu.

ADVERTISEMENT

"Kami sudah sepakati mogok kerja itu, kecuali di tempat-tempat yang critical, seperti ICU, gawat darurat, kamar bedah, untuk anak-anak yang emergency, itu tidak kita lakukan," sebut Arif.

"Tapi yang umum, yang efektif, yang bisa kita rencanakan, yang pilihan itu bisa dilakukan," tambahnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Simak Video: Menkes Ungkap Poin-poin Perubahan pada UU Kesehatan Baru

[Gambas:Video 20detik]