BANGKOK, iNews.id - Thailand melegalkan ganja mulai hari ini, Kamis (9/6/2022). Negeri Gajah Putih menjadi negara pertama di Asia yang melegalkannya. Pada Januari lalu, Thailand mencabut ganja dari daftar zat terlarang, bahkan mengizinkan warga untuk menanamnya di pekarangan masing-masing.
Setelah ini, Thailand juga akan membebaskan sekitar 4.000 narapidana yang dipenjara terkait kejahatan ganja. Catatan kriminal mereka juga akan dihapus.
Wakil Perdana Menteri yang merangkap Menteri Kesehatan Thailand, Anutin Charnvirakul, bulan lalu mengunggah pesan di Facebook, pemerintah akan membagikan 1 juta pohon ganja ke masyarakat untuk dimanfaatkan secara komersial. Seperti diketahui, ganja juga digunakan untuk campuran makanan atau bumbu.
"Ini menjadi kesempatan bagi masyarakat dan pemerintah untuk mendapat penghasilan dari ganja dan rami," katanya, sembari mengunggah foto ayam yang dimasak menggunakan bumbu ganja.
"Ayam panggang ganja, 300 baht (sekitar Rp127.000) per potong. Siapa saja boleh menjualnya jika mematuhi hukum," kata Anutin, dalam caption-nya.
Saat pertama kali mengumumkan legalisasi ganja tahun lalu, dia mengatakan setiap keluarga akan diperbolehkan menanam hingga enam batang. Tujuannya mereka bisa memasok ke rumah sakit umum, fasilitas penelitian, atau digunakan untuk makanan dan kosmetik. Namun untuk bisa bertani ganja harus mendapat izin khusus dari pemerintah.
Editor : Anton Suhartono
Lokasi Tidak Terdeteksi
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Bali
- Kepulauan Maluku