Sukses

Partai Prima: Yang Dituntut Bukan Pemilu Ditunda, Tapi Proses Dimulai dari Awal

Partai Prima menegaskan, gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan sengketa pemilu. Melainkan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono mengklaim tidak pernah meminta adanya penundaan Pemilu 2024.

"Kalau kemudian proses pemilu yang penuh kecurangan seperti ini dilanjutkan itu akan membahayakan kehidupan berbangsa bernegara pasca pemilu dilaksanakan," tegas Agus saat konferensi pers di Kantor DPP PRIMA, Cempaka Putih, Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Agus mengatakan, Prima tidak menuntut adanya penundaan pemilu. Tetapi untuk memulihkan hak sebagai partai politik mengikuti pemilu, maka tahapannya perlu diulang dari awal.

Menurut hitungan Prima, proses pemilu itu harus diulang lagi dalam jangka waktu dua tahun empat bulan.

"Maka yang kita tuntut bukan persoalan penundaan pemilu, tapi prosesnya itu dimulai dari awal. Proses dihentikan dan dimulai dari awal lagi. Dan kami sudah menghitung kira-kira proses pemilu yang harus dimulai lagi dari awal itu kira-kira dua tahun empat bulan," tegas Agus.

Prima menegaskan, gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan sengketa pemilu. Melainkan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Minta Jadi Peserta Pemilu 2024

Sehingga jalan yang ditempuh oleh Prima adalah dengan menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat. Agar proses pemilu diulang kembali.

"Itu menurut kami sebagai jalan satu-satunya yang harus dihentikan dan dimulai dari awal lagi. Karena tujuan kita, bagaimana kita bisa ikut. Proses ini harus dimulai dari awal lagi supaya hak politik kami sebagai warga negara yang dilindungi oleh konvensi internasional gitu loh. Kita hanya meminta supaya kita ikut menjadi peserta pemilu," tegas Agus.

Meski, Prima juga tidak tertutup atas opsi lain di luar tahapan pemilu diulang kembali. Yang penting, kata dia, dia mendesak agar menjadi peserta pemilu.

"Jalan satu-satunya proses harus diulang lagi kecuali kemudian nanti ada jalan keluar bagaimana baiknya supaya pemilu ini berjalan dengan baik, kita juga bisa menjadi peserta pemilu, itu juga sedang kita kaji bagaimana format konsepsinya," kata Agus.

"Dan nanti kita juga akan nunggu pihak-pihak lain di dalam merespons keputusan PN tersebut, dari MK dari MA, kita juga masih menunggu posisi mereka dan respons mereka terhadap PN itu sebagai landasan kita untuk melakukan langkah-langkah politik menindaklanjuti kembali Pengadilan Negeri Jakpus itu," pungkas Agus.

 

3 dari 3 halaman

KPU Pastikan Akan Banding

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya akan mengajukan upaya hukum berupa banding terkait putusan peradilan perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima terkait penundaan Pemilu 2024.

Namun, sikap banding akan diambil usai pihaknya menerima salinan resmi dari PN Jakpus terkait putusan perkara tersebut terlebih dahulu. Kendati demikian, dia menyebut KPU sudah membaca substansi dari putusan yang diterbitkan PN Jakpus.

Dia menyampaikan bahwa dalam amar putusan perkata itu, PN Jakpus terkesan memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 atau menyetop tahapan Pemilu dan mengulangnya dari awal. Menurutnya, jika benar demikian adanya, KPU dipastikan mengambil sikap mengajukan banding.

"Bila memang demikian halnya, kami di internal KPU sudah rapat membahas substansi dari putusan Pengadilan Negeri jakpus ini dan kami menyatakan nanti kalau sudah kita terima salinan putusannya, kita akan mengajukan upaya hukum berikutnya, yaitu banding ke pengadilan tinggi," kata Hasyim dalam konferensi pers secara daring, Kamis (2/3/2023).

Dengan demikian, ujarnya apabila KPU sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum yakni banding. Barulah dapat ditegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu 2024.

Menurut dia, tahapan dan jadwal Pemilu 2024 termaktub dalam bentuk dan produk hukum KPU berupa Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Putusan PN Jakpus dalam perkara ini, kata dia tidak menyasar Peraturan KPU Nomor 3/2022 tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024.

"Sehingga dengan demikian dasar hukum dengan tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai dasar KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan pelaksanaan Pemilu 2024," jelasnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa pihak yang mengajukan gugatan ke PN Jakpus ialah partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 dengan objek gugatan yaitu keputusan KPU tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2024.

"Ini sudah kami ajukan eksepsi perlawanan pada waktu kami menjawab gugatan perkara tersebut," ungkap Hasyim.

 

 

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.