Ditreskrimsus Polda Aceh menyita uang Rp 1,8 miliar dugaan korupsi sertifikat tanah PT KAI. Foto; AJNN/Tommy

Jadi Tersangka Korupsi Sertifikat, Manager Aset PT KAI Resmi Ditahan

BANDA ACEH - Manager aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) berinisial RI resmi ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi perserikatan tanah milik perusahaan plat merah tersebut.

Kabid humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan RI ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan bukti kuat dalam tindak pidana korupsi. Penyidik juga telah menyita barang bukti uang tunai Rp 1,8 miliar dari rekening tersangka.

"Uang senilai miliaran itu disita dari tersangka yang dimasukkan dalam rekening pribadinya. Kuat dugaan uang tersebut hasil dugaan korupsi yang dilakukan," kata Kabid Humas Polda.

Ery juga menyebutkan, selain menetapkan RI sebagai tersangka penyidik juga telah mengantongi tiga calon tersangka lainnya berinisial MAP, S dan IOZ. Mereka merupakan pegawai PT KAI.

"Untuk tiga orang ini masih calon tersangka. Belum dilakukan penahanan. Nanti tergantung perkembangan dari penyidikan," ujarnya.

Baca: Polda Sita Uang Ratusan Dalam Kasus Dugaan Korupsi Sertifikat Aset PT KAI

Direskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta mengatakan kasus dugaan korupsi aset PT KAI berawal dari penyelidikan yang dilakukan tim sejak 2019 atas pelaksana kegiatan persertifikatan tanah milik PT KAI sub divre I Aceh diwilayah Aceh Timur, mulai dari Bireum Bayem sampai dengan Madat dengan 301 bidang tanah dengan nilai kontrak Rp 8,2 miliar lebih.

Dalam pelaksanaan pekerjaan mulai dari perencanaan hingga program pembuatan sertifikat telah terjadi pengelembungan harga atau mark up dan menimbulkan kerugian negara.

"Dari hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp 6,5 miliar," kata Kombes Pol Margiyanta didampingi Kasubdit III Tipikor, Kompol Faisal Husin dan AKP Budi Nasuha Waruwu.

Selain menyita uang tunai, kata Margiyanta, penyidik juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit komputer, dokumen RKA, serta buku tabungan.

"Dalam kasus ini sudah 56 saksi sudah panggil untuk dimintai keterangan termasuk saksi ahli," ungkap Direskrimsus Polda Aceh.