Tolak Pelantikan, Pegawai KPK Diancam Status ASN-nya Digugurkan

Senin, 31/05/2021 05:04 WIB
Ilustrasi KPK (Foto: KPK)

Ilustrasi KPK (Foto: KPK)

Jakarta, law-justice.co - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengirim surat permintaan penundaan pelantikan menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada 1 Juni mendatang mengaku mendapatkan `ancaman halus`.

Dua pegawai bercerita, mereka diancam tidak bisa menjadi ASN jika tak mengikuti pelantikan yang dijadwalkan bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila itu.

"Ancamannya sebenarnya ancaman halus, tapi ini cukup menakutkan buat teman-teman," kata salah satu pegawai itu seperti melansir Tempo.co, beberapa waktu lalu.

Pegawai ini mengaku mendengar adanya surat elektronik dari salah satu direktur di KPK yang menyatakan status ASN pegawai yang tak ikut pelantikan 1 Juni nanti akan gugur.

Poin lain surel itu menyebutkan, peralihan status ASN 24 dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya tidak lolos tes wawasan kebangsaan juga tak bisa diproses jika mereka tidak mengikuti pembinaan.

Ada pula surel lain dari bagian informasi internal yang tidak diketahui sumbernya, tetapi pengirimnya diduga antara Biro Humas dan Sumber Daya Manusia.

Isinya, pegawai yang lolos wajib mengikuti rangkaian pelantikan mulai dari sosialisasi, gladi resik, hingga pelantikan pada hari-H.

"Kalau tidak ikut status ASN-nya akan gugur. Mereka sampaikan juga tidak akan ada jadwal pelantikan selanjutnya atau tambahan. Hanya 1 Juni," kata dia. Tempo sudah menghubungi pimpinan KPK ini untuk meminta konfirmasi, tetapi belum dibalas.

Pegawai ini mengatakan salah satu pimpinan KPK juga melemparkan pernyataan yang mengisyaratkan bakal ada sanksi bagi mereka yang tak ikut pelantikan.

"Seorang pimpinan mengatakan `kalian maunya apa sih, apa mau boikot? Kalau tidak ikut pelantikan tidak bisa diproses status ASN-nya`," ucap sumber ini.

Dua sumber ini mengatakan ada 490-an pegawai KPK yang mengirimkan surat permintaan penundaan pelantikan pada 1 Juni.

Mereka mengatakan peraturan Badan Kepegawaian Negara pun memberikan tenggat 30 hari untuk pelantikan sejak Surat Keputusan pengangkatan.

"Menurut kami tidak ada urgensi pelantikan 1 Juni," kata salah satu pegawai.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar