Mangkir, Kejagung Jadwalkan Panggil Ulang Alex Noerdin

Selasa, 14/09/2021 16:40 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI Alex Noerdin (Foto: Istimewa)

Anggota Komisi VII DPR RI Alex Noerdin (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019 pada Senin (13/9/2021).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi mengatakan penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang.

"Sudah dilakukan penjadwalan ulang. Hari lain di minggu ini," kata Supardi saat dikonfirmasi, Selasa (14/9/2021).

Namun, Supardi tak merinci hari apa Alex akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung. Ia juga belum bisa menyampaikan materi pemeriksaan terhadap politikus Partai Golkar tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut diperlukan lantaran Alex menjabat sebagai gubernur saat dugaan korupsi tersebut terjadi. Penyidik, kata dia, perlu untuk mendalami keterangan Alex terkait sejumlah dana dalam perkara tersebut.

Sementara itu, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka yaitu, CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 yang merangkap sebagai Dirut PT PDPE Gas sejak 2010. Ia telah menandatangani perjanjian kerja sama antara PDPDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN).

Kemudian, AYH selaku Direktur PT DKLN sejak 2009 yang merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar