Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ganjil Genap Ditiadakan Selama Pandemi, Angka Kemacetan di Jakarta Meningkat

image-gnews
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021. Salah satu pertimbangannya adalah terjadi peningkatan kemacetan di Jakarta sebanyak 15 persen. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021. Salah satu pertimbangannya adalah terjadi peningkatan kemacetan di Jakarta sebanyak 15 persen. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lalu lintas DKI Jakarta terus mengalami kepadatan selama masa pandemi Covid-19. Peningkatan volume kendaraan terjadi akibat ditiadakannya kebijakan ganjil genap di ruas jalan Ibu Kota.

Ganjil genap bisa dibilang merupakan salah satu solusi kemacetan di Kota Jakarta. Sayangnya, selama pandemi, kebijakan ini ditiadakan dan mengakibatkan kepadatan di sejumlah ruas jalan. Bahkan volumenya hampir mendekati jumlah pada saat kondisi normal, sebelum penerapan PSBB dan PPKM.

"Volume kendaraan di Sudirman-Thamrin meningkat 115,1 persen. Angka tersebut merupakan perbandingan pada saat pemberlakuan ganjil genap pada periode 31 Maret hingga 5 April 2021, dengan peniadaan ganjil genap pada 13-19 Juli 2020," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana, dikutip dari Antara, Senin, 7 Juni 2021.

Atas kepadatan tersebut, Polda Metro Jaya merekomendasikan Pemerintah DKI Jakarta untuk kembali menerapkan ganjil genap di ruas Jalan Ibu Kota.

"Jika kembali diterapkan, ganjil genap ini harus diprioritaskan untuk ruas jalan dengan tingkat kemacetan arus lalu lintas cukup padat dan tentunya dengan sarana dan prasarana angkutan umum yang memadai," kata Rusdy.

Tidak hanya kepadatan lalu lintas, peniadaan kebijakan ganjil genap ini juga berpotensi meningkatkan jumlah penumpang Transjakarta (TJ). Peningkatan ini juga kemungkinan dapat menimbulkan kerumunan 11 hingga 12 persen.

Polda Metro juga menilai perlu adanya tindakan hukum administratif yang dimaksimalkan pada pelanggar batas kapasitas penumpang untuk angkutan umum. Penindakan ini didasarkan pada pasal 11 Pergub 97 Tahun 2020.

"Atas dasar itu, kami juga perlu mengatur waktu operasional tempat kerja, pusat perbelanjaan, dan kegiatan lainnya demi mengurangi kepadatan secara bersamaan," ucap Rusdy.

Baca: Ganjil Genap Jakarta: Pemprov DKI Optimistis soal Angkutan Umum, Polisi Khawatir

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

9 jam lalu

Ilustrasi foto pelat nomor khusus. Foto: Instagram/ TMC Polda Metro Jaya
Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?


Mayoritas Jakarta Diprakirakan Berawan, Hujan Ringan Malam Hari

11 jam lalu

Ilustrasi Cuaca DKI Jakarta yang berawan. Tempo/Tony Hartawan
Mayoritas Jakarta Diprakirakan Berawan, Hujan Ringan Malam Hari

Seluruh wilayah DKI Jakarta diprakirakan cerah berawan pada pagi harinya dan sebagian besar berawan pada siang hari.


Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

19 jam lalu

Mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021.  Peresmian ini dengan Latar belakang pemberian nama Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan bagi UAE yang telah melakukannya lebih dulu menyematkan nama Presiden Joko Widodo pada salah satu jalan tol strategis di Negara tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.


Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

20 jam lalu

Pengendara membawa surat tilang dalam razia batas kecepatan di ruas tol Cikampek-Palimanan KM.165 arah Palimanan, di Majalengka,14 Desember 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.


Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

1 hari lalu

Ilustrasi pelat nomor ganjil-genap. dok.TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

Apa itu pelat khusus ZZ yang disebut tak kebal aturan ganjil-genap di Jakarta.


Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

2 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

3 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

4 hari lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.


Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

4 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.


Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

4 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.