sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenkumham resmi mengundangkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018

Jika calon yang diusulkan parpol tak memenuhi syarat, KPU memberi kesempatan untuk mengganti atau mengosongkan nama kandidat.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Rabu, 04 Jul 2018 15:36 WIB
Kemenkumham resmi mengundangkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang di dalamnya terdapat larangan mantan pidana koruptor maju sebagai calon legislatif (caleg) resmi diundangkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). PKPU tersebut telah masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 834 Tahun 2018, kemudian diundangkan di Jakarta, Rabu (3/7). Peraturan yang memicu kontroversi tersebut diteken Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Widodo Eka Tjahjana.

Menurut Komisioner KPU Hasyim Asyari, sudah selayaknya Kemenkumham mengundangkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tersebut. Ini selaras dengan tupoksi Kemenkumham yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan UU.

"Aneh jika Kemenkumham tidak mengundangkan, itu tugas dia kok," jelasnya. 

Hasyim menuturkan, Kemenkumham merupakan perpanjangan tangan dari Presiden. Jika Jokowi menghormati kemandirian KPU, maka menteri-menterinya pun harus mengikuti arah kebijakan Presiden.

Kendati begitu, ia tak menampik aturan ini akan terus menuai gugatan. Sama halnya seperti PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang DPD, yang juga telah mendapat judicial review (JR). Sejauh ini, menurutnya, sudah muncul aduan pelanggaran kode etik, baik melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Umumnya, peraturan itu digugat lantaran memuat syarat bagi parpol agar tidak mengajukan mantan narapidana, yang pernah terlibat dalam kejahatan seksual terhadap anak, bandar narkoba, serta kejahatan korupsi. 

Berangkat dari poin tersebut, KPU akan tegas memproses daftar calon yang memiliki catatan kelam. Sehingga, kandidat semacam itu, pendaftarannya tak diterima hingga syarat yang kurang dipenuhi terlebih dahulu. Dalam hal ini, KPU memberikan kesempatan untuk mengganti atau mengosongkan nama calon tersebut. Dalam melakukan penyaringan nantinya, KPU bisa berkordinasi dengan Mahkamah Agung. 

Sementara itu, Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan, proses pendaftaran harus dilakukan oleh partai politik (parpol). Sehingga, parpol bisa melakukan penyaringan awal ditinjau dari rekam jejak mereka. Ini diperkuat dengan mengisi fakta integritas kepada parpol. Seandainya partai tetap nekat mencalonkan kandidat dengan catatan buruk, maka KPU akan membatalkan pencalonannya.

Sponsored

Merespons ini, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengapresiasi diundangkannya peraturan ini.

"Kami berkoordinasi dengan Menkumham, mencermati berbagai aspirasi yang berkembang dan mendorong peningkatan kualitas demokrasi yang diawali dengan seleksi bakal calon yang bebas dari korupsi," katanya. 

Menurut Hasto, dengan memberikan dukungan terhadap PKPU, itu sama saja memberikan kepastian hukum bagi upaya peningkatan kualitas caleg mendatang.

Berita Lainnya
×
tekid